Ali Ahmad Temukan Guru Honorer Kemenag Belum Terdata di BKN

06-02-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, saat mengikuti rapat kerja dengan BKN Kanreg Surabaya dan jajaran Pemprov Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/2/2025). Foto: Jaka/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam database BKN, terutama guru honorer di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, ia menemukan masih banyak guru honorer Kemenag yang telah mengabdi lebih lama tetapi belum terdata, sementara ada guru honorer baru dengan masa kerja dua setengah tahun yang sudah masuk dalam pendataan.

 

"BKN harus menghitung dan mendata kembali, karena kami menerima banyak aduan dari masyarakat mengenai minimnya formasi guru di bawah naungan Kemenag. Secara manusiawi, kondisi ini kurang adil. Saya merasa perlu menyampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan nasib para guru yang sudah mengabdi cukup lama," ujar Ali saat mengikuti kunjungan spesifik (Kunspek) Komisi II DPR dalam rapat kerja dengan BKN Kanreg Surabaya dan jajaran Pemprov Jawa Timur di Surabaya, Rabu (5/2/2025).

 

Legislator Dapil Jawa Timur V itu menambahkan bahwa banyak guru honorer Kemenag sangat berharap bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, karena belum terdata, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

 

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memperbaiki sistem pendataan agar lebih adil. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti status PPPK paruh waktu. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKN, tenaga PPPK paruh waktu tetap akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai kepastian hukum. Status mereka secara otomatis akan berubah menjadi PPPK penuh waktu seiring berjalannya waktu.

 

"Pj Gubernur dan BKN tadi sudah menyinggung soal ini. Sebenarnya, perbedaannya hanya pada istilah. Menurut hemat saya, perlu ada sosialisasi yang jelas agar para tenaga honorer memahami apa yang dimaksud dengan PPPK paruh waktu, sehingga tidak terjadi gejolak di masyarakat," pungkas Ali. (jka/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...